JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, aset crypto tersangka kasus investasi bodong binomo Indra Kenz telah dibekukan. <br /> <br />Jumlahnya mencapai Rp 38 miliar dan tersebar hingga keluar negeri. PPATK menyebut aset crypto itu diketahui memakai nama orang lain. <br /> <br />Penelusuran aset Indra Kenz dalam kasus binomo masih terus dilakukan, karena aliran dananya hingga keluar negeri sehingga dipastikan jumlahnya akan terus bertambah. <br /> <br />Baca Juga Ada Aliran Dana dari Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo di https://www.kompas.tv/article/276861/ada-aliran-dana-dari-indra-kenz-fakarich-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-binomo <br /> <br />Selain itu, PPATK juga membenarkan bahwa Indra Kenz sempat memindahnya asetnya ke rekening lain sebelum polisi menyitanya. <br /> <br />Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Fakarich sebagai tersangka. <br /> <br />Polri mengungkap awalnya Indra Kenz membayar Rp 500 ribu kepada Fakarich untuk mendapat ilmu trading. <br /> <br />Keduanya juga memiliki hubungan bisnis di perusahaan digital society creative. <br /> <br />Penyidik temukan aliran dana Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz ke Fakarich terkait aplikasi binomo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277252/ppatk-bekukan-aset-crypto-indra-kenz-senilai-rp-38-miliar-yang-tersebar-hingga-ke-luar-negeri