KOMPAS.TV - Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya oleh Polda Sumatera Utara. <br /> <br />Penetapan Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dilakukan setelah pemeriksaan kedua yang digelar oleh Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. <br /> <br />Baca Juga Istri dan Adik Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Polisi sebagai Saksi dalam Kasus Kerangkeng Manusia di https://www.kompas.tv/article/275112/istri-dan-adik-bupati-langkat-nonaktif-diperiksa-polisi-sebagai-saksi-dalam-kasus-kerangkeng-manusia <br /> <br />Tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal tentang penganiayaan, hingga pasal tentang tindak pidana perdagangan orang, dan terancam hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Tidak Tahan Anak Bupati Langkat Nonaktif karena... di https://www.kompas.tv/article/274248/jadi-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-polisi-tidak-tahan-anak-bupati-langkat-nonaktif-karena <br /> <br />Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini termasuk adanya kemungkinan tersangka lain yang ikut terlibat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277271/bupati-langkat-nonaktif-resmi-jadi-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia