JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (06/04) eks sekretaris FPI Munarman akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. <br /> <br />Pada sidang sebelumnya, Munarman membantah dia dan FPI terlibat terorisme. <br /> <br />Munarman juga menyebut organisasi itu menolak cara kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan maupun dakwah. <br /> <br />Baca Juga Munarman Hadapi Sidang Vonis Kasus Terorisme Hari Ini, akankah Bebas atau Jalani 8 Tahun Bui? di https://www.kompas.tv/article/277207/munarman-hadapi-sidang-vonis-kasus-terorisme-hari-ini-akankah-bebas-atau-jalani-8-tahun-bui <br /> <br />Munarman berharap segala bentuk pelabelan serta framming terhadap dia dan FPI bisa berhenti. <br /> <br />Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa penuntut umum menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Munarman atas kasus dugaan tindak pidana terorisme. <br /> <br />Dalam sidang replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum secara tegas menolak nota pembelaan terdakwa Munarman karena secara sah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana terorisme. <br /> <br />Jaksa menegaskan bahwa pembelaan munarman tidak berdasar pada fakta persidangan, sehingga apa yang disampaikan munarman dalam pleidoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277281/eks-sekretaris-fpi-munarman-jalani-sidang-vonis-kasus-terorisme
