JAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia kerja rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, atau Panja RUU TPKS, menargetkan, pengesahan rancangan undang-undang, pekan ini dalam sidang paripurna DPR, atau selambatnya pada 14 April 2022, sehari sebelum reses anggota DPR. <br /> <br />Supaya bisa segera dibawa ke sidang paripurna, panitia kerja, pada Rabu (06/04) siang, menggelar sidang pleno untuk memutuskan seluruh pembahasan selesai. <br /> <br />Rapat pleno melibatkan pemerintah, di antaranya wakil dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai tanda kesepakatan seluruh isi rancangan telah disepakati legislatif dan eksekutif. <br /> <br />Namun, meski telah disepakati, ada catatan yang disampaikan anggota panitia kerja DPR, yakni, pasal pemerkosaan dan pidana pemaksaan aborsi, dihapus dari rancangan, yang segera disahkan. <br /> <br />Baca Juga Direncanakan Sah Sebelum Masa Reses, Pemerintah Siap Bahas RUU TPKS dengan DPR di https://www.kompas.tv/article/273566/direncanakan-sah-sebelum-masa-reses-pemerintah-siap-bahas-ruu-tpks-dengan-dpr <br /> <br />Yang meminta kedua hal tersebut dihapus, adalah pihak pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. <br /> <br />Alasan pemerintah, adalah karena kedua hal tersebut, akan diatur di kitab undang-undang hukum pidana. <br /> <br />Alasan ini diterima panitia kerja DPR. <br /> <br />Apa pun protes panitia kerja, sepertinya kesepakatan tanpa pasal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi bakal diketok palu oleh pimpinan DPR. <br /> <br />Dan bila hal ini betul terjadi, undang-undang yang dibuat untuk menghindari pemerkosaan dan kekerasan seksual di tengah masyarakat, bakal tak bisa dipakai menjerat. <br /> <br />Polisi, jaksa, dan hakim, kembali menggunakan hukum positif yang ada, di antaranya, kitab undang-undang hukum pidana. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277390/ruu-tpks-selesai-dibahas-pasal-pemerkosaan-dan-pemaksaan-aborsi-terancam-dihapus
