Surprise Me!

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara

2022-04-06 387 Dailymotion

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus dugaan terorisme yang menjeratnya.<br />"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman dikutip dari Antara, Rabu (6/4/2022).<br />Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.<br /> <br /> <br />Video Editor : Dewi Yuliantini

Buy Now on CodeCanyon