PAPUA, KOMPAS.TV - Polisi dari Polsek Mimika Baru, Mimika, Papua, mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan di sebuah tempat percetakan. <br /> <br />Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, polsi mendapati sejumlah dokumen yang dipalsukan. <br /> <br />Di antaranya 8 lembar KTP elektronik Kabupaten Mimika, 5 lembar KTP elektronik Kabupaten Puncak, 2 lembar KTP elektronik Kabupaten Paniai, 4 lembar SIM B-1 umum, 6 lembar KK, 3 lembar surat pengalaman kerja, 1 lembar akta kelahiran, dan 1 lembar SKCK keluaran Polres Mimika. <br /> <br />Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti lain, berupa alat-alat yang digunakan untuk membuat dokumen palsu. <br /> <br />Kasus ini terungkap saat polisi yang bertugas, memeriksa KTP seorang warga yang hendak membuat SKCK, namun ternyata KTP tersebut palsu. <br /> <br />Baca Juga Moeldoko Pastikan Surat KSP Minta Sumbangan Rp800 Juta ke Wali Kota Cirebon Palsu di https://www.kompas.tv/article/277405/moeldoko-pastikan-surat-ksp-minta-sumbangan-rp800-juta-ke-wali-kota-cirebon-palsu <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah memalsukan lebih dari 60 dokumen ataupun kartu identitas berupa SIM dan KTP. <br /> <br />Awalnya, pelaku adalah pemilik usaha jasa pengetikan dan fotokopi sejak tahun 2016. <br /> <br />Tersangka mulai memalsukan dokumen administrasi sejak tahun 2019. <br /> <br />Hingga kini, petugas masih menyelidiki berapa total jumlah dokumen, yang telah dipalsukan pelaku. <br /> <br />Termasuk menyelidiki kemungkinan ada tersangka lain. <br /> <br />Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277432/polisi-ungkap-pemalsuan-dokumen-administrasi-dari-e-ktp-hingga-kartu-keluarga-di-papua