Surprise Me!

Terbit Rencana Perangin-angin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

2022-04-06 1 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di kediamannya. <br /> <br />Sebelumnya penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan 8 tersangka lainnya. <br /> <br />Penetapan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka disampaikan langsung Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. <br /> <br />Kapolda menyebut penetapan Bupati Langkat nonaktif tersebut sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan kedua terhadap Terbit di Gedung KPK. <br /> <br />Terbit saat ini dijerat dengan pasal berlapis. <br /> <br />Dengan ditetapkannya Terbit sebagai tersangka, itu artinya dalam kasus kerangkeng manusia saat ini ada 9 tersangka. <br /> <br />Sebelumnya, penyidik menetapkan 8 tersangka, termasuk satu di antaranya anak dari Terbit Rencana Perangin-angin. (*) <br /> <br />#bupatilangkat #kerangkengmanusia #poldasumut #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277460/terbit-rencana-perangin-angin-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia

Buy Now on CodeCanyon