Komisi IX DPR kecewa dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang minta menunda rapat dengar pendapat (RDP) seputar pemberhentian tetap mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.<br />Menurut Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafirah pada 29 Maret 2022, IDI menyampaikan surat kepada DPR, bahwa pihaknya sedang menyusun dokumen dan berkas hasil Muktamar IDI ke-31, sehingga minta RDP ditunda.<br /> <br />Dalam bincang khusus Suara.com dengan Jubir Muktamar IDI, Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes), Sabtu (2/4/2022) membenarkan bahwa pihaknya meminta penundaan RDP dengan Komisi IX DPR-RI lantaran sedang menyusun berkas karena masih tercecer setelah Muktamar ke-31 di Banda Aceh baru usai pada 25 Maret 2022 malam.<br />"Ini karena pada hari Selasa (29 Maret) kami menerima surat panggilan RDP juga dari DPR, namun karena pada hari Selasa itu surat-surat administrasi belum kami lengkapi," ungkap Dr. Beni.<br />IDI berusaha melengkapi berkas hasil Muktamar ke-31, dengan tujuan agar tidak ada misinformasi atau kesalahan informasi yang disampaikan kepada publik. Apalagi kata Dr. Beni, kasus terkait Terawan merupakan kasus yang panjang dan sudah berlangsung sejak 2013.<br />Ditambah kasus pemberhentian Terawan juga tertuang dalam hasil Muktamar ke-30 pada 2018 silam, namun baru bisa direalisasi pada Muktamar ke-31 pada 2022 lalu. Selama periode itu pula, pengurusan IDI sempat silih berganti.<br />Video Editor: Bayu Yunianto