CILACAP, KOMPAS.TV - Setelah mendapat laporan dari seorang warga yang menjadi korban pencurian oleh sindikat pengganjal ATM, anggota Satreskrim Polsek Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, langsung meringkus empat pelaku lintas provinsi ini. <br /> <br />Saat penangkapan, polisi turut menyita uang sebanyak Rp 3 juta, 30 kartu ATM, tusuk gigi, hingga mobil. Saat melakukan aksinya para pelaku berpura-pura membantu korban yang kesulitan memproses pengambilan uang. Setelah itu, pelaku meminta nomor pin kartu ATM korban, lalu mentransfer uang sebanyak Rp 3 juta ke rekening pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah ATM minimarket saat mengambil uang. <br /> <br />"Pelaku berpura-pura membantu di ATM, seolah-olah kartu ATM itu tidak bisa dimasukan ke dalam ATM, terus mereka bantu. Namun, dalam pura-pura membantu itu pelaku sambil menanyakan nomor PIN, setelah mendapatkan nomor PIN pelaku menukar ATM," ujar Kapolsek Wanareja, AKP Hadi Nugroho. <br /> <br />Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. <br /> <br />#cilacap #ganjalmesinatam #polsekwanareja <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277646/4-pencuri-dengan-modus-ganjal-mesin-atm-ditangkap-polisi