JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 hijriyah pada 2 dan 3 Mei 2022. <br /> <br />Adapun cuti bersama idul fitri ditetapkan pada 29 April dan 4, hingga 6 Mei 2022. <br /> <br />Setelah dua tahun ditiadakan akibat pandemi covid-19, pemerintah memperbolehkan mudik lebaran kembali digelar tahun ini. <br /> <br />Mudik lebaran diperbolehkan kembali digelar, seiring dengan menurunnya kasus covid-19. <br /> <br />Presiden Joko Widodo pun meminta semua pihak mewaspadai lonjakan jumlah pemudik lebaran 2022. <br /> <br />Presiden mengatakan, arus mudik bisa di luar perkiraan. <br /> <br />Mengantisipasi hal ini, presiden menginstruksikan Polri hingga TNI, dan Kementerian Perhubungan berkoodinasi menyiapkan antisipasi penumpukan pemudik. <br /> <br />Baca Juga Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idulfitri 1443 Hijriah Mulai 29 April - 6 Mei 2022 di https://www.kompas.tv/article/277568/jokowi-umumkan-cuti-bersama-idulfitri-1443-hijriah-mulai-29-april-6-mei-2022 <br /> <br />Meski mudik lebaran kembali diperbolehkan digelar pada tahun ini, sejumlah persyaratan mesti dipenuhi calon pemudik. <br /> <br />Sebagai syarat mudik lebaran, warga mesti sudah mendapatkan dua dosis vaksin covid-19, dan vaksinasi booster. <br /> <br />Warga yang belum divaksinasi booster, tetapi sudah mendapatkan dua dosis vaksin covid-19, mesti menyertakan hasil negatif tes antigen. <br /> <br />Sementara, warga yang baru mendapatkan satu dosis vaksin covid-19, wajib menyertakan hasil negatif tes pcr. <br /> <br />Selain itu, untuk mencegah meningkatnya kasus covid-19 saat digelarnya mudik lebaran, warga wajib untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277751/libur-lebaran-dan-cuti-bersama-resmi-ditetapkan-presiden-minta-waspadai-lonjakan-pemudik
