Melalui surat edaran, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan khusus wisata bagi wisatawan dari 43 negara. <br /> <br /> <br /> <br />Selain itu, pemerintah juga memperluas kebijakan pemberian bebas visa bagi 9 negara ASEAN. Kebijakan ini diatur dalam surat edaran Dirjen Imigrasi mengenai kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan. <br /> <br /> <br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. <br /><br />Daftar 43 Negara yang Bebas Visa Kunjungan Wisata ke RI
