JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan sepasang remaja oleh terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur. <br /> <br />Terdakwa membantah korban masih hidup sebelum dibuang ke sungai. <br /> <br />Meski menyatakan korban telah meninggal, pihak Oditur Militer tetap mencecar terdakwa dengan pertanyaan terkait pembunuhan Handi dan Salsabila. <br /> <br />Baca Juga Pengakuan Kolonel Priyanto Buang Tubuh Korban Tabrakan di Nagreg: Tubuh Kaku Seperti Angkat Karung di https://www.kompas.tv/article/277746/pengakuan-kolonel-priyanto-buang-tubuh-korban-tabrakan-di-nagreg-tubuh-kaku-seperti-angkat-karung <br /> <br />Oditur Militer berusaha membuktikan dakwaan pembunuhan berencana sesuai dakwaannya Pasal 340 KUHP. <br /> <br />Salah satunya membenturkan pernyataan 4 saksi yang melihat Handi masih hidup, termasuk pengakuan seorang saksi ahli forensik. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277891/terdakwa-kasus-nagreg-bantah-korban-masih-hidup-sebelum-dibuang