Surprise Me!

Pemerkosaan dan Aborsi Tidak Masuk RUU TPKS, Begini Penjelasan Baleg DPR

2022-04-08 32 Dailymotion

KOMPAS.TV - Badan legislasi DPR dan pemerintah resmi menyepakati rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS dalam pembicaraan tingkat pertama pada Rabu 6 April 2022. <br /> <br />Selangkah lagi, RUU TPKS mendekati pengesahan oleh DPR untuk menjadi Undang-Undang. <br /> <br />Namun, sejumlah daftar inventarisasi masalah tidak masuk dalam undang undang tindak pidana kekerasan seksual. Seperti aturan atau pembahasan mengenai, pemerkosaan, dan aborsi. <br /> <br />Baca Juga Baleg DPR RI Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna, tapi Fraksi PKS Menolak di https://www.kompas.tv/article/277485/baleg-dpr-ri-setuju-ruu-tpks-dibawa-ke-paripurna-tapi-fraksi-pks-menolak <br /> <br />Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menjelaskan, pemerkosaan tidak masuk RUU TPKS karena telah diatur secara lengkap dalam revisi kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. <br /> <br />Sementara aborsi telah diatur dalam Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009. <br /> <br />Anggota badan legislasi DPR fraksi PKS Almuzammil Yusuf menyebut, sebelum RUU TPKS disahkan fraksinya meminta tiga pasal dalam KUHP direvisi terlebih dulu. <br /> <br />Yakni pasal perzinaan perkosaan dan pencabulan, bila revisi KUHP tak segera dilakukan maka dikhawatirkan penerapan RUU TPKS dapat berujung salah tafsir. <br /> <br />RUU TPKS akan dibawa ke tingkat dua atau di rapat paripurna pada 14 April, untuk segera disetujui menjadi Undang-Undang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/278036/pemerkosaan-dan-aborsi-tidak-masuk-ruu-tpks-begini-penjelasan-baleg-dpr

Buy Now on CodeCanyon