KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. <br /> <br />Namun, ada sejumlah catatan kritis di antaranya tidak diaturnya tindak pidana pemerkosaan dan pemaksaan aborsi. <br /> <br />Baca Juga Baleg DPR RI Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna, tapi Fraksi PKS Menolak di https://www.kompas.tv/article/277485/baleg-dpr-ri-setuju-ruu-tpks-dibawa-ke-paripurna-tapi-fraksi-pks-menolak <br /> <br />Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menjelaskan, pemerkosaan tidak masuk RUU TPKS karena telah diatur secara lengkap dalam revisi kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. <br /> <br />Sementara aborsi telah diatur dalam Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009. <br /> <br />Anggota badan legislasi DPR fraksi PKS Almuzammil Yusuf menyebut, sebelum RUU TPKS disahkan fraksinya meminta tiga pasal dalam KUHP direvisi terlebih dulu. <br /> <br />Yakni pasal perzinaan perkosaan dan pencabulan, bila revisi KUHP tak segera dilakukan maka dikhawatirkan penerapan RUU TPKS dapat berujung salah tafsir. <br /> <br />Senada dengan Almuzammil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Andy Yentriani mengatakan, sejumlah pasal di RUU TPks akan tumpang tindih dengan KUHP. <br /> <br />Dimana masih ada aturan yang melemahkan posisi perempuan sebagai korban. Sementara revisi KUHP masih bergulir dan cenderung lebih lambat dibanding RUU TPKS. <br /> <br />Dinilai masih ada aturan yang melemahkan perempuan, meski demikian Komnas perempuan mengapresiasi langkah badan legislasi DPR mengesahkan RUU TPKS yang dinilai menjadi salah satu solusi untuk menekan angka kekerasan seksual. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/278037/segera-disahkan-jadi-undang-undang-ruu-tpks-masih-ada-kekurangan