JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai persidangan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022) Napoleon Bonaparte merasa prihatin pada vonis bui M Kece. <br /> <br />"Saya prihatin dengan apa yang menimpa dia. Bahwa negara kita dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan main-main dengan hal itu. Bisa ngomong yang lain, tapi kalau bicara suku agama hati-hati," kata Napoleon. <br /> <br />Meski begitu terdakwa Napoleon Bonaparte mengaku tidak berhak menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Muhammad Kece. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Bacakan Eksepsi di Sidang Kasus Penganiayaan M Kace di https://www.kompas.tv/article/277740/kuasa-hukum-irjen-napoleon-bonaparte-bacakan-eksepsi-di-sidang-kasus-penganiayaan-m-kace <br /> <br />Sebelumnya, Jaksa mendakwa Napoleon dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun. <br /> <br />Hal itu berkaitan dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Napoleon bersama 4 tahanan lain kepada M Kece. <br /> <br />Peristiwa itu terjadi satu hari pasca Kece ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri karena kasus penistaan agama. <br /> <br />Napoleon disebut mengoleskan tinja manusia ke wajah M Kece. <br /> <br />Ia berdalih apa yang ia lakukan pada Kece untuk meredam emosi tahanan lain yang geram pada pernyataan penistaan agama yang dilakukan Kece. <br /> <br />Video Editor: Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/278034/napoleon-bonaparte-prihatin-m-kece-dibui-10-tahun-bicara-suku-agama-hati-hati
