JAKARTA, KOMPAS.TV - Dibahas sejak 2016, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya sudah rampung dibahas bersama pemerintah dan DPR. <br /> <br />Berikutnya, RUU TPKS akan disahkan menjadi Undang-Undang, tepatnya pada bulan ini. <br /> <br />Meski demikian, masih ada pekerjaan rumah DPR yang harus terus dikawal, karena ketentuan mengenai pemerkosaan dan aborsi ternyata tidak dicantumkan dalam RUU TPKS ini. <br /> <br />Enam tahun bergulir, DPR dan pemerintah akhirnya resmi menyepakati RUU ini dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat Pertama, Rabu (6/4). <br /> <br />Soal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi tetap dimasukkan dalam definisi kekerasan seksual yang diakui dalam RUU TPKS. <br /> <br />Selain itu, RUU TPKS juga memuat lebih detail dan eksplisit tentang hukum acara TPKS, termasuk bagaimana seharusnya polisi menangani kasus kekerasan seksual. <br /> <br />RUU yang semangatnya harus bisa menjawab keresahan para korban kekerasan seksual tanpa mengenal gender ini, akhirnya disetujui oleh 8 dari 9 fraksi di DPR, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang sedari awal menolak pengesahannya dengan sejumlah catatan. <br /> <br />Sejak awal pembahasan RUU TPKS bergulir, fraksi PKS meminta agar tiga pasal; soal perzinaan, pemerkosaan, dan pencabulan di UU KUHP direvisi terlebih dulu agar tak salah tafsir dalam penerapan RUU TPKS yang segera disahkan. <br /> <br />Namun, bertahun-tahun berjalan, revisi KUHP masih jalan di tempat. <br /> <br />Rampungnya pembahasan RUU TPKS diapresiasi banyak pihak, tak terkecuali Komnas Perempuan. <br /> <br />Namun, revisi UU KUHP juga masih perlu dikawal ketat. <br /> <br />Menurut rencana, RUU TPKS akan disahkan di Rapat Paripurna menjadi undang-undang, pada 12 April 2022 mendatang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/278135/dibahas-dari-2016-dpr-dan-pemerintah-rampung-bicarakan-ruu-tpks-rencananya-disahkan-12-april-2022
