JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis Umum PBB telah memilih untuk menangguhkan Rusia dari badan hak asasi manusia terkemuka organisasi dunia. <br /> <br />Penangguhan itu atas tuduhan pelanggaran hak yang mengerikan oleh tentara Rusia di Ukraina. <br /> <br />Rusia adalah negara kedua yang hak keanggotaannya dicabut di Dewan Hak Asasi Manusia. <br /> <br />Pemungutan suara hari Kamis (7/4/2022) menghasilkan suara 58 negara abstain, 24 negara menentang. <br /> <br />Negara-negara yang memilih abstain antara lain Indonesia, India, Singapura, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. <br /> <br />Baca Juga Biden Sambut Baik Penangguhan Rusia dari Dewan HAM PBB, Minta Keputusan Itu Dihargai di https://www.kompas.tv/article/278018/biden-sambut-baik-penangguhan-rusia-dari-dewan-ham-pbb-minta-keputusan-itu-dihargai <br /> <br />"Saya sangat menyambut keputusan Majelis Umum untuk mengirim pesan yang jelas: Rusia tidak memiliki tempat di Dewan Hak Asasi Manusia,"kata Pejabat Wakil Duta Besar Inggris untuk PBB James Roscoe. <br /> <br />Duta Besar Prancis untuk PBB Nicolas de Riviere mengatakan Rusia harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang mencolok dan sistematis yang dilakukannya di Ukraina. <br /> <br />"Kami memiliki kewajiban kolektif untuk melindungi hak asasi manusia dan integritas Dewan Hak Asasi Manusia. Rusia telah diskors darinya, dan Prancis dipuji. keputusan yang berani ini."ujar Nicolas. <br /> <br />Video Editor: Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/278132/indonesia-abstain-pada-voting-penangguhan-rusia-dari-dewan-ham-pbb