MALANG, KOMPAS.TV-PT KAI menerapkan aturan perjalanan baru untuk perjalanan jarak jauh. <br /> <br />Peraturan ini mulai berlaku per 5 April 2022, berdasarkan SE Kemenhub No.39 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri, dengan mode transportasi kereta api dalam masa pandemi Covid-19. <br /> <br />Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, penumpang kereta jarak jauh yang telah di booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen. <br /> <br />Namun bagi penumpang yang baru mendapat dua dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen, saat proses boarding. <br /> <br />"Syarat perjalanan kereta api jarak jauh, yang sudah booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, baik itu Antigen maupun PCR. Sedangkan bagi masyarakat yang masih vaksin dosis kedua, tetap menunjukkan hasil negatif Antigen yang pengambilan sampelnya 1x24 jam" kata Luqman. <br /> <br />PT KAI menyediakan layanan tes antigen di Stasiun. Seperti di Stasiun Malang, penumpang yang belum dibooster antre mengikuti tes Antigen. <br /> <br />Tes usap ini dibanderol dengan harga Rp 35 ribu. Untuk antisipasi antrean, penumpang diminta datang minimal dua jam sebelum jadwal keberangkatan. <br /> <br />Jika hasil tes positif, penumpang diperbolehkan membatalkan perjalanannya. <br /> <br />Salah satu penumpang kereta jarak jauh, Milenia, mengatakan bahwa peraturan perjalanan kerap berubah. Ia berharap perubahan peraturan disosialisasikan dalam waktu yang tidak mendadak. <br /> <br />"Kan sering berubah ya, mendadak juga. Jadi belum sempat cari booster. Akhirnya ini tadi harus tes Antigen dulu" terangnya. <br /> <br />#aturanperjalanankereta #stasiunmalang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/278186/aturan-baru-perjalanan-jarak-jauh-kereta-api-belum-booster-harus-tunjukkan-negatif-tes-antigen