Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku pengeroyok Ade Armando. Keduanya merupakan tersangka baru di luar dari daftar buronan yang sebelumnya disebar pihak kepolisian. <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, kedua tersangka atas nama Markos Iswan dan Al Fiqri Hidayatullah. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.<br />Markos ditangkap di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Al Fiqri ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan.<br />"Kami periksa, mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (14/4/2022).<br />Selain kedua tersangka, penyidik juga berhasil menangkap Abdul Latip. Dia merupakan salah satu buronan pelaku pengeroyok Ade Armando.<br />"Yang bersangkutan ditangkap di Pelabuhan Ratu," ujar Zulpan. <br />Dalam perkara ini, penyidik telah lebih dulu menangkap tiga orang tersangka. Mereka, yakni Komar, Muhammad Bagja, dan Dhia Ul Haq. <br />Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih memburu dua tersangka lainnya. Keduanya atas nama Ade Purnama dan Abdul Manaf.<br />"Cepat atau lambat, tentu Polda Metro Jaya akan menangkap mereka. Tetapi alangkah lebih bijaksana apabila mereka mau menyerahkan diri. Sehingga mempermudah kami dalam menangani kasus ini," pungkasnya.<br /> <br />Video Editor: Praba Mustika