Surprise Me!

Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp 39,8 Juta! Pemerintah Pastikan Selisih Biaya Tak Dibebankan pada Jemaah

2022-04-14 6 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan biaya perjalanan haji 2022 sebesar Rp 39,8 juta. <br /> <br />Meski biayanya naik, pemerintah memastikan calon jemaah lunas tunda; yang akan berangkat haji tidak perlu membayar selisih biaya tahun 2020 dan 2022. <br /> <br />Ya, setelah tertunda akibat pandemi, pemerintah akan memberangkatkan jemaah haji ke Mekkah tahun ini. <br /> <br />Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji sebesar Rp 35,2 juta. <br /> <br />Artinya, ada selisih denan penetapan total biaya haji 2022. <br /> <br />Meski demikian pemerintah dan DPR memastikan, selisih biaya tidak dibebankan pada jemaah haji lunas tunda tahun 2020. <br /> <br />Penambahan biaya akan dibebankan pada alokasi Virtual Account. <br /> <br />Sementara itu, kuota haji juga telah ditetapkan sebanyak 110.500 orang untuk haji reguler dan haji khusus. <br /> <br />Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menyebut, meskipun kuota haji yang ditetapkan adalah angka asumsi, namun sekaligus menjadi target pemerintah. <br /> <br />Kuota haji Indonesia pada 2019 dan 2020 ditetapkan sebanyak 221 ribu jemaah. <br /> <br />Namun untuk haji 2022, pemerintah memakai asumsi kuota 50 persen dari tahun 2019. <br /> <br />Lantas, bagaimana memastikan keberangkatan calon jemaah haji ke Tanah Suci bisa terealisasi? <br /> <br />Kompas TV bahas bersama Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto; dan Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280153/biaya-haji-2022-naik-jadi-rp-39-8-juta-pemerintah-pastikan-selisih-biaya-tak-dibebankan-pada-jemaah

Buy Now on CodeCanyon