LOMBOH TENGAH, KOMPAS.TV - Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih kasus Amaq Santi, korban pembegalan yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah menewaskan 2 dari 4 begal yang menghadangnya. <br /> <br />Kapolda menjelaskan bahwa ada 2 perkara yang ditangani kepolisian, yaitu perkara kasus terkait pembunuhan terhadap 2 begal dan perkara pencurian dengan kekerasan, mengingat selain korban pelaku Amaq Santi, aparat juga menangkap 2 pelaku yang berupaya membegalnya yaitu HA dan EO. <br /> <br />Polda NTB melepas Amaq Santi setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. <br /> <br />Baca Juga Pengakuan Lengkap Korban Begal Jadi Tersangka: Lawan 4 Begal Seorang Diri di https://www.kompas.tv/article/280203/pengakuan-lengkap-korban-begal-jadi-tersangka-lawan-4-begal-seorang-diri <br /> <br />Keluarga menjamin Amaq Santi tidak akan kabur selama proses hukum berjalan. <br /> <br />Sementara itu ditemui di rumahnya, tersangka Amaq Santi mengaku membunuh 2 orang itu lantaran keduanya ingin membegal sepeda motornya. <br /> <br />Ia pun berharap polisi tak hanya menangguhkan penahanan dirinya, tapi juga membebaskan dirinya dari segala tuntutan karena ia mengaku membela diri. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280215/korban-begal-jadi-tersangka-pembunuhan-mereka-mau-membegal-saya-membela-diri