KOMPAS.TV - Kepala Bareskirm Polri, Komjen Agus Andrianto meminta korban begal yang jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat, harus dilindungi. <br /> <br />Penetapan tersangka korban begal karena membela diri akan membuat masyarakat takut melawan jika menjadi korban tindak kejahatan. <br /> <br />Kepada Polda NTB, Kabareskrim juga sudah memberi arahan untuk mengedapankan legitimasi rakyat sebagai dasar. <br /> <br />Seperti yang dikutip dari laman Kompas.com, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa korban begal tak memiliki pilihan selain melakukan pembelaan paksa. <br /> <br />"Korban begal yang melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa jadi korban para pelaku, harus dilindungi," tuturnya. <br /> <br />Kabareskrim juga meminta Polda NTB mempertimbangkan saran dan masukan dalam menindak lanjuti kasus ini. <br /> <br />Sebelumnya, AS, korban begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan jadi tersangka karena korban membunuh dua begal yang mencoba merampas harta bendanya. <br /> <br />Saat ini, Polda NTB telah memberikan penangguhan penahanan pada AS. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280388/kabareskrim-komjen-agus-andrianto-minta-tersangka-korban-begal-harus-dilindungi-ini-alasannya
