JAKARTA, KOMPAS.TV Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu-lintas pada arus mudik lebaran 2022 yang akan diprediksi terjadi pada tanggal 29 April 2022. <br /> <br />Nantinya, akan diterapkan sistem One Way dan ganjil genap yang akan diberlakukan di jalan tol pada arus mudik lebaran. <br /> <br />Dimulai dari KM 47 jalan tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 atau Gerbang Tol Kalikangkung. <br /> <br />Baca Juga Ganjil Genap Jadi Skenario Atasi Kemacetan saat Arus Mudik, Menhub: One Way Saja Tidak Cukup di https://www.kompas.tv/article/280346/ganjil-genap-jadi-skenario-atasi-kemacetan-saat-arus-mudik-menhub-one-way-saja-tidak-cukup <br /> <br />Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/4) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi memastikan tidak ada sanksi tilang bagi pemudik yang melanggar, tapi akan dikeluarkan dari jalan tol. <br /> <br />"Tidak ada tilang, tapi akan dialihkan saja oleh petugas. Artinya dikeluarkan untuk melanjutkan lewat jalan arteri," kata Budi Setiyadi. <br /> <br />Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan mudik menggunakan mobil pribadi, agar mempersiapkan waktu keberangkatan dengan menyesuaikan tanggal dan pelat nomor kendaraan. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280397/langgar-ganjil-genap-saat-arus-mudik-lebaran-2022-pemudik-bakal-dikeluarkan-dari-jalan-tol
