Surprise Me!

Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Kompolnas: Harus Dilihat Urgensi Penahanannya!

2022-04-15 2 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan tersangka korban begal karena membela diri akan membuat masyarakat takut melawan jika menjadi korban tindak kejahatan. <br /> <br />Kepada Polda NTB, Kabareskrim juga sudah memberi arahan untuk mengedapankan legitimasi rakyat sebagai dasar. <br /> <br />Seperti yang dikutip dari laman Kompas.com, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa korban begal tak memiliki pilihan selain melakukan pembelaan paksa. <br /> <br />"Korban begal yang melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa jadi korban para pelaku, harus dilindungi," tuturnya. <br /> <br />Kabareskrim juga meminta Polda NTB mempertimbangkan saran dan masukan dalam menindak kasus ini. <br /> <br />Saat ini, Polda NTB telah memberikan penangguhan penahanan pada AS. <br /> <br />Korban begal yang dijadikan tersangka pembunuhan dua pelaku pembegalan ditangguhkan penahanannya oleh polisi; namun proses hukumnya tetap berlanjut. <br /> <br />Lantas, proses hukum apa saja yang harus ditempuh kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini? <br /> <br />Terlebih, pelaku yang juga korban begal menyebut, tindakan yang dilakukannya untuk membela diri. <br /> <br />Kompas TV akan berbincang dengan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarty. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280422/korban-begal-jadi-tersangka-pembunuhan-kompolnas-harus-dilihat-urgensi-penahanannya

Buy Now on CodeCanyon