JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN. <br /> <br />Rabu (13/04) lalu, presiden juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara Pusat, Aparatur Negara Daerah, pensiunan, termasuk TNI dan Polri. <br /> <br />Presiden juga menyampaikan akan memberikan tunjangan kinerja pada sejumlah abdi negara sebesar 50 persen sebagai wujud penghargaan pada Aparatur Pusat dan Daerah dalam menangani pandemi covid-19 sejak 2 tahun yang lalu. <br /> <br />Baca Juga THR Tak Boleh Dicicil dan Tetap Kena Pajak, Ini Ketentuannya di https://www.kompas.tv/article/280319/thr-tak-boleh-dicicil-dan-tetap-kena-pajak-ini-ketentuannya <br /> <br />Jokowi juga meyakini bahwa kebijakan ini dapat menambah daya beli masyarakat di tengah pandemi dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. <br /> <br />THR tahun ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjungan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. <br /> <br />Sebelumnya, proses pemberian THR pada tahun lalu diberikan pada ASN secara bertahap dari H-10 sampai H-5 menjelang Hari Raya Idul Fitri. <br /> <br />Pada tahun ini, pembagian THR akan diberikan paling cepat H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri tepatnya pada Senin (18/04). <br /> <br />Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan mulai bulan Juli 2022. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280534/jelaskan-soal-thr-dan-gaji-ke-13-sri-mulyani-besaran-thr-2022-lebih-besar-dari-tahun-lalu