JAKARTA, KOMPAS.TV Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggapi soal korban begal yang menjadi tersangka di NTB. <br /> <br />Dikutip dari Instagram resminya @listyosigitprabowo menjelaskan bahwa Polda NTB sudah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Lombok Tengah dan telah melaksanakan gelar perkara. <br /> <br />Sigit juga menjelaskan Amaq Sinta diberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. <br /> <br />"Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas. Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,"tulis Sigit. <br /> <br />Baca Juga Kapolri Pastikan Polda NTB Bakal Beri Keadilan dalam Kasus Korban Begal Amaq Sinta di https://www.kompas.tv/article/280589/kapolri-pastikan-polda-ntb-bakal-beri-keadilan-dalam-kasus-korban-begal-amaq-sinta <br /> <br />Diketahui sebelumnya, Kasus ini bermula saat ditemukannya dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah pada Senin (11/4) dini hari. Dan diketahui bahwa kedua pria tersebut merupakan pelaku begal. <br /> <br />Sementara korban yakni Amaq Sinta justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dilakukannya. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280594/kata-kapolri-soal-kasus-korban-begal-amaq-sinta-jadi-tersangka-di-ntb