JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akan menarik tarif Rp 1.000 untuk setiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di databese kependudukan. <br /> <br />Aturan ini akan dikenakan pada industri yang berorientasi profit. <br /> <br />Kemendagri memastikan, layanan akses NIK untuk kebutuhan pelayanan publik, bantuan sosial dan penegakan hukum tetap gratis. <br /> <br />Di luar layanan publik, nantinya, lembaga pengguna data NIK akan dikenai biaya Rp 1.000 per akses NIK. <br /> <br />Biaya ini ditujukan untuk mendanai pemeliharaan dan pengembangan sistem Dukcapil Kemendagri. <br /> <br />Tarif akan dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK, seperti perbankan dan asuransi. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280807/lembaga-atau-instansi-mau-akses-database-penduduk-kemendagri-kenakan-tarif-rp-1-000-per-nik