Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi kabar baik bagi para pekerja. <br /><br />Kabar baik ini tentu saja harus dibarengi dengan strategi para pekerja dalam mengelola uang THR agar tidak cepat habis. Berikut tips kelola uang THR yang dibagikan Benny Fajarai selaku Co-Founder Lifepal.co.id agar uang THR memberi manfaat yang optimal. Semoga membantu!