KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan Kasatpol PP Makassar bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar. <br /> <br />Polisi mengatakan kasus ini sudah direncakanan sejak tahun 2020. <br /> <br />Salah satu pelaku dan dalang dari pembunuhan ini adalah Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan. <br /> <br />Baca Juga Otak Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Telepon Kakak Korban: Adikmu Cari Gara-gara Sama Saya di https://www.kompas.tv/article/280693/otak-pembunuhan-pegawai-dishub-makassar-telepon-kakak-korban-adikmu-cari-gara-gara-sama-saya <br /> <br />Iqbal terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun. <br /> <br />Sementara, empat pelaku lain berperan sebagai eksekutor. Kapolres Makassar mengatakan, pembunuhan ini telah direncanakan sejak tahun 2020, namun baru terlaksana pada tahun ini. <br /> <br />Polisi pun menyita beberapa barang bukti seperti kendaraan pelaku hingga senjata api yang digunakan untuk membunuh korban. <br /> <br />Ada juga uang tunai yang merupakan uang milik pelaku yang diberikan kepada eksekutor pembunuhan ini. <br /> <br />Wali Kota Makassar moncopot Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan setelah terlibat dalam kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan. <br /> <br />Tak hanya Iqbal Asnan, tiga orang yang terlibat kasus yang diduga adalah honorer Pemkot Makassar juga akan dipecat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281127/kasatpol-pp-jadi-tersangka-pembunuhan-berencana-pegawai-dishub