Ditahan, Vanessa Khong dan Calon Mertua Indra Kenz Terancam 5 Tahun Bui<br /><br />Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjerat mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.<br /><br />Vanessa Khong dan ayahnya kini terancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.<br /><br />Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut Vanessa Khong dan Rudiyanto dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.<br /><br /><br /><br />#VanessaKhong #AyahVanessaKhong #IndraKenz<br /><br /><br />Link Terkait:<br />https://www.suara.com/news/2022/04/19/084616/resmi-ditahan-vanessa-khong-dan-calon-mertua-indra-kenz-terancam-hukuman-penjara-5-tahun<br /><br /><br />Video Editor : Praba Mustika<br />====================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br />