JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebut, kembali menahan dua tersangka, kasus dugaan penipuan investasi skema Binary Option melalui aplikasi Binomo. <br /> <br />Keduanya adalah kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayah Vanessa. <br /> <br />Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei disebut resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. <br /> <br />Vanessa dan ayahnya, ditahan selama 20 hari ke depan. <br /> <br />Baca Juga Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo di https://www.kompas.tv/article/281218/susul-indra-kenz-vanessa-khong-dan-ayahnya-resmi-ditahan-atas-kasus-binomo <br /> <br />Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, karena diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz dan membantu menyembunyikan dana hasil kejahatan. <br /> <br />Selain Vanessa dan ayahnya, polisi telah menahan 4 tersangka lain yakni Indra Kesuma alias Indra kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, admin Indra Kenz Wiky Mandara Nurhalim, dan development manager Brian Edgar Nababan. <br /> <br />Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong diperiksa Bareskrim Polri, sebagai tersangka kasus Binomo, pada Senin (18/04) kemarin. <br /> <br />Kedatangan Vanessa, dikonfirmasi kuasa hukumnya. <br /> <br />Sebelumnya, Vanessa Khong sempat mangkir saat dipanggil penyidik Bareskrim Polri, Kamis (14/04) lalu dan meminta penundaan pemeriksaan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281293/per-hari-ini-vanessa-khong-dan-ayahnya-resmi-ditahan-hingga-20-hari-ke-depan
