JAKARTA, KOMPAS TV - Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara terkait kasus cuitan yang menyebut 'Allahmu lemah'. <br /> <br />Ferdinand dinilai secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong hingga menyebabkan keonaran. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, dengan pidana penjara selama lima bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4). <br /> <br />Baca Juga Bosan Makan Gratis di Rutan, Ferdinand Hutahaean Berharap Bebas untuk Santap Ketupat Lebaran di https://www.kompas.tv/article/279413/bosan-makan-gratis-di-rutan-ferdinand-hutahaean-berharap-bebas-untuk-santap-ketupat-lebaran <br /> <br />Vonis lebih rendah dari tuntutan. Ferdinand dituntut penjara selama 7 bulan. <br /> <br />Kasus bermula ketika Ferdinand dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian hingga penondaan agama atas cuitan yang ia unggah. <br /> <br />Saat itu, Ferdinand menyebut "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, masa segalanya". <br /> <br />Usai sidang, Ferdinand menyebut bahwa tuduhan ujaran kebencian itu absurd. <br /> <br />"Kalau ujaran kebencian itu dinyatakan agak absurd, tetapi saya menghrmati penilaian hakim," tutur Ferdinand. <br /> <br />"Tapi kalau soal kebencian, saya tidak pernah membenci siapapun. Ngapain membenci, kalau mencintai orang lebih enak," lanjutnya. <br /> <br />Video Editor: Faqih Fisabilillah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281339/ferdinand-hutahaean-divonis-5-bulan-penjara-kasus-cuitan-sebabkan-onar