Surprise Me!

Gelapkan Uang Nasabah untuk Transaksi Binomo, Arini Listiani Chalid Dituntut Ganti Uang Rp894 Juta!

2022-04-19 100 Dailymotion

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus korupsi, Arini Listiani Chalid, pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut 6,5 tahun penjara. <br /> <br />Terdakwa diduga menggunakan hasil korupsi untuk investasi skema Binary Option melalui aplikasi Binomo, dengan menggunakan rekening tabungan nasabah. <br /> <br />Baca Juga Kronologi Penangkapan Vanessa Khong, Tersangka Baru di Kasus Binomo Indra Kenz di https://www.kompas.tv/article/281309/kronologi-penangkapan-vanessa-khong-tersangka-baru-di-kasus-binomo-indra-kenz <br /> <br />Sidang kasus korupsi pegawai Bank BRI di Banjarmasin, dengan terdakwa Arini Listiani Chalid digelar secara virtual, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. <br /> <br />Dalam sidang, jaksa juga menuntut Arini denda Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara, serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp894 juta. <br /> <br />Sebelumnya, Arini disebut menggelapkan uang nasabah sebesar Rp1,1 miliar untuk transaksi di aplikasi Binomo, sejak tahun 2019. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281354/gelapkan-uang-nasabah-untuk-transaksi-binomo-arini-listiani-chalid-dituntut-ganti-uang-rp894-juta

Buy Now on CodeCanyon