JAKARTA, KOMPAS.TV - Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung terkait kelangkaan minyak goreng pada akhir tahun 2021. <br /> <br />Dalam penyidikan tersebut ditemukan 2 alat bukti yaitu adanya permufakatan ekspor dan surat persetujuan ekspor serta penyelewengan harga dan pendistribusian minyak goreng. <br /> <br />Sehingga pada Selasa 19 April 2022, sebanyak 4 orang ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. <br /> <br />Tersangka dari Kementrian Perdagangan merupakan pejabat eselon I berinisial IWW. <br /> <br />Sementara itu, tiga orang lainnya adalah pejabat ataupun pimpinan dari berbagai pihak swasta yang bergerak di bidang pengolahan CPO dan turunannya termasuk minyak goreng. <br /> <br />---- <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281372/4-orang-ditahan-kejagung-terkait-korupsi-cpo-yang-mengakibatkan-kelangkaan-minyak-goreng