KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. <br /> <br />Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kejaksaan agung juga menetapkan 3 orang pihak swasta sebagai tersangka. <br /> <br />Baca Juga 4 Orang Ditahan Kejagung Terkait Korupsi CPO yang Mengakibatkan Kelangkaan Minyak Goreng di https://www.kompas.tv/article/281372/4-orang-ditahan-kejagung-terkait-korupsi-cpo-yang-mengakibatkan-kelangkaan-minyak-goreng <br /> <br />Penetapan tersangka karena perusahaan eksportir tidak memenuhi kebijakan mengalokasikan 20 persen produksi minyak goreng untuk dalam negeri namun tetap mendapat persetujuan eskpor dari pemerintah. <br /> <br />Ke empat tersangka dinilai menyebabkan kerugian perekonomian dan kelangkaan minyak goreng di masyarakat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281404/dirjen-kemendag-ditetapkan-jadi-tersangka-korupsi-ekspor-minyak-goreng