KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan 3 pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. <br /> <br />Dengan mengenakan rompi pink Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag bersama 3 pihak swasta lainnya dibawa ke rumah tahanan untuk ditahan selama 20 hari ke depan. <br /> <br />Kejaksaan Agung menduga terjadi permufakatan diantara keempatnya dalam penerbitan persetujuan ekspor. <br /> <br />Baca Juga Jadi Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Punya Utang Rp248 Juta di https://www.kompas.tv/article/281500/jadi-tersangka-mafia-ekspor-minyak-goreng-dirjen-kemendag-indrasari-wisnu-punya-utang-rp248-juta <br /> <br />Akibatnya harga minyak goreng tinggi dan terjadi kelangkaan yang berimplikasi pada kerugian perekonomian negara. <br /> <br />Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Kejaksaan Agung juga menetapkan 3 orang pihak swasta sebagai tersangka. <br /> <br />Penetapan tersangka karena perusahaan eksportir tidak memenuhi kebijakan mengalokasikan 20 persen produksi minyak goreng untuk dalam negeri, namun tetap mendapat persetujuan eskpor dari pemerintah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281520/jadi-tersangka-korupsi-ekspor-minyak-goreng-dirjen-kemendag-dibawa-ke-rumah-tahanan
