KOMPAS.TV - Pemerintah berencana akan menerapkan biaya Rp 1.000 seribu untuk setiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada data kependudukan. <br /> <br />Namun, pungutan ini hanya berlaku bagi sektor swasta yang bersifat profit oriented atau berorientasi pada untung, misalnya, perbankan, asuransi, dan pasar modal. <br /> <br />Baca Juga Serba-serbi Rencana Tarif Akses NIK Rp1.000, Mulai dari Alasan hingga Siapa Saja yang Mesti Bayar di https://www.kompas.tv/article/280506/serba-serbi-rencana-tarif-akses-nik-rp1-000-mulai-dari-alasan-hingga-siapa-saja-yang-mesti-bayar <br /> <br />Sementara itu, akses data NIK tetap gratis bagi lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan dan rumah sakit umum daerah, kementerian, lembaga serta pemerintah daerah. <br /> <br />Akses NIK ini biasanya dipakai untuk verifikasi data dan jumlah lembaga yang mengakes data NIK pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri terus bertambah. <br /> <br />Dari yang awalnya hanya 10 lembaga pada 2013 berkembang menjadi 30 lembaga pada 2015 dan kini sudah lebih dari 5.000 Lembaga. <br /> <br />Nantinya, biaya yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak ini akan dipakai untuk menjaga sistem dukcakpil sendiri di saat anggaran dukcapil berkurang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281521/pemerintah-berencana-terpakan-biaya-rp-1-000-setiap-akses-nik
