Surprise Me!

Terdakwa Kolonel P Dipecat dari TNI AD & Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup!

2022-04-21 72 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kolonel terdakwa kasus kematian sejoli di Nagreg, Jawa Barat, dipecat dari TNI Angkatan Darat (TNI-AD). <br /> <br />Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyebut Kolonel Infantri Priyanto terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan jenazah korban. <br /> <br />Tak hanya dipecat, dalam tuntutannya Oditur Militer meminta Majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. <br /> <br />Baca Juga: <br /> <br />1. Kolonel Infanteri Priyanto Klaim Dirinya Awam dan Tak Tahu Korban Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai <br /> <br />2. Tabrak Lari di Nagreg Masuk Sidang Perdana, JPU Bacakan Dakwaan Kolonel P sebagai Dalang Pembunuhan <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282240/terdakwa-kolonel-p-dipecat-dari-tni-ad-dituntut-hukuman-penjara-seumur-hidup

Buy Now on CodeCanyon