KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma selama 20 hari, seusai diperiksa sebagai tersangka. <br /> <br />Polisi menyebut, tersangka diduga menerima uang Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz. <br /> <br />Adik-kakak yang jadi tersangka ini memiliki akun kripto berisi aset senilai Rp 35 miliar, diduga dari hasil penipuan dengan aplikasi Binomo. <br /> <br />Baca Juga Dimintai Keterangan Usai Diperiksa, Rossa Tegaskan Tak Kenal Pemilik DNA PRO: Cuma Nyanyi! di https://www.kompas.tv/article/282286/dimintai-keterangan-usai-diperiksa-rossa-tegaskan-tak-kenal-pemilik-dna-pro-cuma-nyanyi <br /> <br />Tersangka Nathania juga disebut dalam pembelian rumah di Medan. <br /> <br />Polisi menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Total sudah ada 7 tersangka kasus Binomo yang ditahan kepolisian. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282289/susul-kakaknya-adik-perempuan-indra-kenz-ditahan-kepolisian-usai-diperiksa-sebagai-tersangka