KOMPAS.TV - Dalam kasus penipuan robot trading DNA Pro, polisi sudah menetapkan 12 tersangka, 7 di antaranya sudah ditahan, sementara 5 tersangka masih buron. <br /> <br />Sementara itu di kasus penipuan Binomo, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma menyusul sang kakak ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari seusai diperiksa di Bareskrim Polri. <br /> <br />Baca Juga Intip Kabar Terbaru Siskaeee: Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta, Minta Hukuman Ringan di https://www.kompas.tv/article/282297/intip-kabar-terbaru-siskaeee-dituntut-1-tahun-penjara-dan-denda-rp250-juta-minta-hukuman-ringan <br /> <br />Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 5 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), yakni harta kekayaan yang diperoleh dari (a-z) tindak pidana), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. <br /> <br />Maka dari Undang-Undang tersebut, orang-orang yang terkait tindak pidana pencucian uang meski telah mengembalikan uang, masih dapat dikenakan pidana kurungan penjara. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282298/meski-sudah-kembalikan-uang-masih-dapat-pidana-penjara-simak-berikut-ini