Perusahaan yang mendapat fasilitas ekspor minyak sawit mentah sebagai bahan minyak goreng wajib memenuhi 20 persen kewajiban pasokan pasar domestik dan syarat kewajiban harga pasar domestik. <br /> <br />Hal ini demi menghindari kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasar dalam negeri. <br /> <br />Namun kenyataannya, perusahaan eksportir tersebut tidak memenuhi syarat tersebut dan tetap mendapat izin ekspor. <br /> <br />Tentu hal ini menjadi bukti kuat adanya ketidaksesuaian regulasi dan kebijakan dalam kasus korupsi minyak goreng ini. <br /> <br />Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan dan tiga pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi, pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. <br /> <br />Apakah penetapan tersangka ini dapat segera menyelesaikan persoalan yang sudah mendera masyarakat sejak akhir Januari lalu? <br /> <br />Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR pada 17 Maret 2022 lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dengan lantang menyebut akan ada tersangka soal mafia minyak goreng. <br /> <br />Keyakinan itu didapatnya dari bisikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardana. <br /> <br />Namun siapa menyangka, sang pembisik menteri tadi justru menjadi orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung? <br /> <br />Tak hanya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, tiga orang pihak swasta juga ditetapkan jadi tersangka. <br /> <br />Kejaksaan Agung menduga terjadi permufakatan di antara keempatnya dalam penerbitan persetujuan ekspor. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282420/kejaksaan-agung-sebut-kasus-korupsi-minyak-goreng-tak-hanya-libatkan-pemerintah-tapi-juga-swasta