Surprise Me!

Diduga Terima Rp 9 M dan Sembunyikan Aset Kripto Rp 35 M, Adik Indra Kenz Ditangkap Bareskrim Polri!

2022-04-22 54 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan Adik Indra Kenz tersangka kasus Binomo, Nathania Kesuma, seusai diperiksa tim penyidik dalam kasus investasi bodong Binomo. <br /> <br />Nathania Kesuma ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan; mulai dari 20 April hingga 9 Mei 2022 mendatang. <br /> <br />Berdasarkan keterangan yang diterima, Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9 miliar, <br /> <br />Tidak hanya itu, Nathania juga ikut menyembunyikan aset kripto sebesar Rp 35 miliar. <br /> <br />Menurut polisi, hal itu dianggap sebagai salah satu bentuk pencucian uang karena aset kripto dibeli dengan menggunakan dana hasil penipuan aplikasi Binomo. <br /> <br />Tak hanya itu, Adik Indra Kenz ini juga terlibat dalam pembelian rumah di Medan, Sumatera Utara. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282477/diduga-terima-rp-9-m-dan-sembunyikan-aset-kripto-rp-35-m-adik-indra-kenz-ditangkap-bareskrim-polri

Buy Now on CodeCanyon