KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung menyebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus izin ekspor minyak sawit ini. <br /> <br />Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka dari Kemendag mengeluarkan izin meski mengetahui syarat kewajiban DMO 30 persen tidak terpenuhi. <br /> <br />Baca Juga Puan Maharani Dukung Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Korupsi Minyak Goreng di https://www.kompas.tv/article/282485/puan-maharani-dukung-kejaksaan-agung-usut-tuntas-kasus-korupsi-minyak-goreng <br /> <br />Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, masih terbuka kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus ini. <br /> <br />Setelah menetapkan dirjen perdagangan luar negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 orang pihak swasta Kejaksaan Agung menambah saksi baru. <br /> <br />Totalnya, kini mencapai 30 orang yang diperiksa penyidik. <br /> <br />Bentuk kesepakatan dan kerja sama para tersangka juga tengah diteliti penyidik setelah menyita sejumlah barang bukti elektronik. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282507/kejagung-ungkap-peran-dirjen-kemendag-soal-korupsi-minyak-goreng