MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Polisi hingga kini masih menyelidiki dugaan pidana dalam pendistribusian uang Rp 3,7 miliar yang disita saat akan melakukan transaksi di pintu keluar Tol Mojokerto. <br /> <br />Polisi saat ini telah memeriksa sembilan orang saksi terkait disitanya pecahan uang baru tersebut. <br /> <br />Pihak kepolisian bahkan menyebut akan berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum untuk memastikan adanya dugaan pidana dalam proses pendistribusian uang dari Jawa Barat menuju Jawa Timur tersebut. <br /> <br />Petugas kepolisian saat ini tengah mendalami dari proses pendistribusian uang tersebut. <br /> <br />Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen yang harus disertakan dalam distribusi uang dari Bank Indonesia kepada masyarakat daerah tujuan sebagai pengguna akhir. <br /> <br /> <br /> <br />Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv <br /> <br />Media sosial Kompas TV: <br /> <br />Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV <br /> <br />Instagram: https://www.instagram.com/kompastv <br /> <br />Twitter: https://twitter.com/KompasTV <br /> <br />LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282629/polisi-masih-dalami-prosedur-perbankan-uang-rp-3-7-miliar-yang-akan-didistribusikan-antar-provinsi