TANGERANG, KOMPAS.TV - Dalam rilis 20 April 2022, Komnas HAM menyatakan menemukan adanya tindak penyiksaan oleh polisi terhadap Muhammad Fikry dan tiga rekannya. <br /> <br />Muhammad Fikry, Abdul Rohman, Randi Apryanto, dan Muhammad Rizky, kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembegalan di Jalan Sukaraja, Bekasi, pada 24 Juli 2021. <br /> <br />Semuanya tengah menanti vonis Majelis Hakim Pengadinan Negeri Cikarang. <br /> <br />Fikry dan tiga rekannya diduga mengalami sejumlah tindakan penyiksaan, saat diinterogasi polisi. <br /> <br />Komnas HAM menyebut waktu penyiksaan terjadi usai mereka ditangkap, yakni antara 28 Juli 2021 pukul 20.00, hingga 29 Juli 2021 pukul 03.00 dini hari. <br /> <br />Komnas HAM menilai personel Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi berupaya menutupi tindakan penyiksaan Muhammad Fikry dan rekan-rekannya, dengan memberikan keterangan yang tidak benar. <br /> <br />Pihak keluarga meyakini Muhammad Fikry tidak terlibat tindak pidana yang disangkakan oleh polisi. <br /> <br />Pemidanaan para terdakwa bisa dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim, demi memberikan keadilan yang seadil-adilnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282661/komnas-ham-tentang-muhammad-fikry-rekannya-choirul-anam-alibi-bahwa-tak-ada-penyiksaan