JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Fikry, Abdul Rohman, Randi Apryanto, dan Muhammad Rizky, kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembegalan di Jalan Sukaraja, Bekasi, pada 24 Juli 2021. <br /> <br />Namun, temuan Komnas HAM mengenai dugaan penyiksaan oleh polisi terhadap empat terdakwa kasus pembegalan di bekasi yang terjadi pada Juli 2021, menimbulkan dugaan adanya salah tangkap dan rekayasa kasus. <br /> <br />Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya telah membantah dan menyatakan tidak ditemukan kesalahan prosedur penanganan keempat tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa. <br /> <br />Dalam rilis 20 April 2022, Komnas HAM menyatakan menemukan adanya tindak penyiksaan oleh polisi terhadap Muhammad Fikry dan tiga rekannya. <br /> <br />Semuanya tengah menanti vonis Majelis Hakim Pengadinan Negeri Cikarang. <br /> <br />Fikry dan tiga rekannya diduga mengalami sejumlah tindakan penyiksaan, saat diinterogasi polisi. <br /> <br />Komnas HAM menyebut waktu penyiksaan terjadi usai mereka ditangkap, yakni antara 28 Juli 2021 pukul 20.00, hingga 29 Juli 2021 pukul 03.00 dini hari. <br /> <br />Komnas HAM menilai personel Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi berupaya menutupi tindakan penyiksaan Muhammad Fikry dan rekan-rekannya, dengan memberikan keterangan yang tidak benar. <br /> <br />Pihak keluarga meyakini Muhammad Fikry tidak terlibat tindak pidana yang disangkakan oleh polisi. <br /> <br />Pemidanaan para terdakwa bisa dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim, demi memberikan keadilan yang seadil-adilnya. <br /> <br />Untuk membahasnya lebih komprehensif, sudah bergabung secara daring Rusin, Orang Tua Muhammad Fikry yang menjadi terdakwa dalam kasus ini; ada pula Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam; dan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282716/muhammad-fikry-dan-3-rekan-pembegal-diduga-dapat-penyiksaan-dari-polisi-komnas-ham-temukan-bukti