Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif menyebut ada 25 industri binaan yang diberikan teguran karena tidak patuh dengan aturan subsidi minyak goreng curah. <br /> <br /> <br /> <br />Febri menyatakan bahwa pemerintah tidak segan menindak industri yang terus-terusan membandel. Selain itu, Febri memaparkan ada beberapa tahapan yang bakal dijadikan sanksi oleh pemerintah yaitu, pertama, teguran tertulis, kedua, industri akan diberikan denda, ketiga, pembekuan izin usaha. <br /> <br /> <br /> <br />Dengan demikian, Febri menegaskan sebanyak 25 industri tersebut diminta menindaklanjuti teguran pemerintah. Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi minyak goreng curah adalah Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram. <br /> <br /> <br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. <br /><br />25 Industri Binaan Tak Patuh Aturan, Kemenperin: Ada Sanksi Pembekuan Izin Usaha
