JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia mengadakan Program Kirim Motor Gratis atau Motis untuk pemudik yang ingin membawa kendaraan roda dua ke kampung halaman. <br /> <br />Program ini menjadi solusi agar pemudik bisa pulang dengan aman, namun tetap bisa beraktivitas di kampung halaman. <br /> <br />Dari akun Instagram resmi Kalog, berikut syarat dan ketentuan Motis 2022: <br /> <br />- Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel. <br /> <br />- Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket. <br /> <br />Baca Juga Terpantau Jalur Utama Pantura Dipadati Pemudik Motor, Antrean Kendaraan Hingga 1 Km di https://www.kompas.tv/article/283523/terpantau-jalur-utama-pantura-dipadati-pemudik-motor-antrean-kendaraan-hingga-1-km <br /> <br />- Tanggal pendaftaran 20 April - 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota. <br /> <br />- Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan. <br /> <br />- Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis. <br /> <br />- Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI. <br /> <br />- Bila pengambilan lebih dari H 1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan. <br /> <br />- Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. <br /> <br />- Berlaku untuk motor maksimal 200 CC. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/283524/catat-ini-syarat-kirim-motor-gratis-ke-kampung-halaman
