JAKARTA, KOMPAS.TV -Majelis Rakyat Papua, MRP meminta DPR menangguhkan rencana pembentukan daerah otonom baru, atau pemekaran wilayah di Papua. <br /> <br />MRP menyesalkan proses pembentukan RUU Daerah Otonom Baru di wilayah Papua, tidak melibatkan aspirasi dari masyarakat Papua. <br /> <br />Majelis Rakyat Papua, MRP menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di kantor DPR Selasa (26/04) siang. <br /> <br />Dalam pertemuan tersebut, MRP meminta DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang soal daerah otonom baru di wilayah Papua, sampai ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />MRP mengungkapkan, ada sejumlah alasan masyarakat Papua menolak pemekaran wilayah. <br /> <br />Baca Juga Majelis Rakyat Papua Pertanyakan Survei Lembaga Kepresidenan soal Pemekaran Wilayah di https://www.kompas.tv/article/283543/majelis-rakyat-papua-pertanyakan-survei-lembaga-kepresidenan-soal-pemekaran-wilayah <br /> <br />Diantaranya adalah karena pemerintah masih melakukan moratorium untuk seluruh Indonesia, termasuk Papua. <br /> <br />Selain itu, MRP juga menilai pemekaran wilayah Papua tidak didasari oleh kajian ilmiah. <br /> <br />Dengan sederet alasan itu, MRP lantas mempertanyakan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengklaim 82 persen masyarakat Papua mendukung rencana pemekaran tiga provinsi di Papua. <br /> <br />Masyarakat rakyat Papua menolak karena pemerintah masih melaksanakan moratorium untuk seluruh Indonesia termasuk Papua. <br /> <br />Majelis Rakyat Papua mempertanyakan yang disampaikan oleh Mahfud MD terkait 82% aspirasi ini kajian dari mana gajian kapan dan siapa yang melakukan kajian itu. <br /> <br />Merespons aspirasi MRP, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco memastikan DPR bakal membahas RUU terkait pemekaran wilayah secara parsial, sembari menunggu putusan MK. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/283751/tidak-didasari-kajian-ilmiah-mrp-minta-dpr-tunda-pembahasan-ruu-soal-daerah-otonom-baru-di-papua