JAKARTA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap 2 calo tiket mudik yang beroperasi di terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok. <br /> <br />Jumat (29/04) sore, BY digiring ke ruang penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diminta keterangan. <br /> <br />BY ditangkap karena melakukan praktik percaloan saat mudik Lebaran. <br /> <br />Baca Juga Tiket Mudik Bus Terminal Malalayang Habis di https://www.kompas.tv/article/284169/tiket-mudik-bus-terminal-malalayang-habis <br /> <br />Ia dibantu AI yang pernah berkerja di sebuah klinik kesehatan di Jakarta Utara. <br /> <br />BY berperan menawarkan jasa pembelian tiket kepada calon pemudik yang belum memiliki tiket. <br /> <br />Sementara, AI bertugas membuat surat kesehatan antigen bagi calon pemudik yang belum melengkapi vaksinnya. <br /> <br />Keduanya dikenakan pasal 263 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/284858/beroperasi-di-pelabuhan-tanjung-priok-2-calo-tiket-dibekuk-dan-terancam-6-tahun-penjara
